Minggu, 30 Desember 2012

NASIONALISME

Nasionalisme,mungkin adalah hal yang sering kita pikirkan di negeri ini.Negeri dengan jumlah penduduk mencapai 259.940.857. Jumlah ini terdiri atas 132.240.055 laki-laki dan 127.700.802 perempuan yang dihitung sejak 31 Desember 2011.Dan mempunyai sekitar 726 jenis bahasa daerah.Serta dengan 1128 suku bangsa.
Nasionalisme adalah paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negara sendiri,sifat kenasionalan:makin menjiwai bangsa Indonesia; kesadaran keanggotaan dl suatu bangsa yg secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu; semangat kebangsaan.
Sekarang ini sedang marak-maraknya barang-barang impor dari berbagai negara di belahan dunia mulai dari kebutuhan pokok hingga barang-barang komunikasi.Dan sekaranag banyak anak muda maupun tua yang sangat suka dengan barang-barang impor itu.Contohnya saja,saat ada diskon buat Handphone blackberry.Ribuan orang rela antri hingga berdesak-desakan.Saat di pasar,banyak yang bilang bahwa kangkung Cina lebih enak,Jeruk Bangkok lebih besar.Dan saat kita berbicara dengan teman,ada yang berkata bahwa dia akan bekerja di Negeri Orang demi gaji yang besar.
Menurutku, itu adalah beberapa persepsi yang keliru saat ini.Menurutku, hal yang paling utama harus kita lakukan adalah bagaimana kita bisa mengharumkan nama bangsa ini hingga menjadi bangsa yang besar.Ini merupakan salah satu tugas anak muda zaman sekarang,seperti kutipan Bung Karno yang berbunyi "Seribu orang tua hanya dapat bermimpi, satu orang pemuda dapat mengubah dunia." (1).
Dan hal yang paling penting untuk dapat meningkatkan rasa nasionalisme kita adalah dengan percaya dan mencintai barang-barang buatan kita yang tidak kalah bagus dan terjangkau dengan barang asing.Seperti kutipan Bung Karno pada saat pidato HUT Proklamasi 1963 yang berbunyi  "Bangsa yang tidak percaya kepada kekuatan dirinya sebagai suatu bangsa, tidak dapat berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka." (2)
Catatan Kaki :

http://brilliandwi.blogspot.com/2012/04/contoh-karangan-argumentatif.html#ixzz2GXlN0vMw

CATATAN KAKI

Definisi
Catatan kaki adalah daftar keterangan khusus yang ditulis di bagian bawah setiap lembaran atau akhir bab karangan ilmiah. Catatan kaki biasa digunakan untuk memberikan keterangan dan komentar, menjelaskan sumber kutipan atau sebagai pedoman penyusunan daftar bacaan/bibliografi

Jenis & Contoh Catatan Kaki / Foot Note
Sekarang kita akan mempelajari pencantuman sumber kutipan pola konvensional. Cara pencantuman sumber kutipan dengan menggunakan pola konvensional, yaitu menggunakan catatan kaki atau foot note.

Perhatikan contoh penggunaan catatan kaki yang digunakan pada buku Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer karya Jujun Suriamiharja berikut! Perhatikan pula nomor pada teks dan keterangan sumbernya pada catatan kaki.

Ilmu dan Moral

Penalaran otak orang itu luar biasa, demikian simpulan ilmuwan kerbau dalam makalahnya, namun mereka itu curang dan serakah ... .1) Adapun sebodoh-bodoh umat kerbau, sungguh menggelitik nurani kita. Benarkah bahwa makin cerdas maka makin pandai kita menemukan kebenaran, makin benar maka makin baik pula perbuatan kita? Apakah manusia yang mempunyai penalaran tinggi, lalu makin berbudi sebab moral mereka dilandasi analisis yang hakiki, ataukah malah sebaliknya: makin cerdas maka makin pandai pula kita berdusta? Menyimak masalah ini, ada baiknya kita memperhatikan imbauan Profesor Ace Partadiredja dalam pidato pengukuhannya selaku guru besar ilmu ekonomi di Universitas Gajah Mada, yang mengharapkan munculnya ilmu ekonomi yang tidak mengajarkan keserakahan?2)

...............................................................
1) Taufiq Ismail, Membaca Puisi, Taman Ismail Marzuki, 30-31 Januari 1980.
2) Kompas, 25 Mei 1981.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bagi penulis, penggunaan catatan kaki ini sedikit lebih merepotkan dibandingkan dengan cara Harvard karena harus mengatur ruang pada bagian bawah halaman untuk tempat catatan kaki. Akan tetapi, bagi pembaca catatan kaki ini sangat memudahkan mengetahui sumber tanpa harus melihat daftar pustaka yang letaknya di bagian akhir buku.

Catatan kaki untuk buku dimulai dengan nama pengarang diikuti koma, judul buku (ditulis dengan huruf awal kapital dan dicetak tebal atau dicetak miring), nomor seri, jilid dan nomor cetakan (kalau ada), kota penerbit (diikuti titik dua), nama penerbit (diikuti koma), dan tahun penerbitan (ditulis dalam kurung dan diakhiri dengan titik).

Catatan kaki untuk artikel dan majalah dimulai dengan nama pengarang, judul artikel, nama majalah, nomor majalah jika ada, tanggal penerbitan, dan nomor halaman. Jika dari sumber yang sama dikutip lagi, pada catatan kaki ditulis ibid. (singkatan dari ibidum) yang artinya sama persis sumbernya dengan catatan kaki di atasnya. Jadi mirip dengan idem atau sda. Untuk sumber yang telah disisipi sumber lain, digunakan istilah op. cit. (singkatan dari opere citato). Untuk sumber dari majalah dan koran yang telah disisipi sumber lain digunakan istilah loc. cit. (singkatan dari loco citato).

Perhatikan contoh berikut!

.........................................................
2 Ratna Wilis Dahar, Teori-Teori Belajar (Jakarta: Depdikbud, 1988), hal. 18.
3 Nurhadi, Membaca Cepat dan Efektif (Bandung: Sinar Baru, 1986), hal. 25
4 Ibid., hal. 15
5 Ratna Wilis Dahar, op.cit., hal. 17

Catatan kaki di atas menunjukkan bahwa sumber nomor 4 sama dengan sumber nomor 3. Sumber nomor 5 sama dengan nomor 2.

Sistematika penulisan
1. Catatan kaki harus dipisahkan oleh sebuah garis yang panjangnya empat belas karakter dari margin kiri dan berjarak empat spasi dari teks.
2. Catatan kaki diketik berspasi satu.
3. Diberi nomor.
4. Nomor catatan kaki diketik dengan jarak enam karakter dari margin kiri.
5. Jika catatan kakinya lebih dari satu baris maka baris kedua dan selanjutnya dimulai seperti margin teks biasa (tepat pada margin kiri).
6. Jika catatan kakinya lebih dari satu maka jarak antara satu catatan dengan catatan yang lainnya adalah sama dengan jarak spasi teks.
7. Jarak baris terakhir catatan kaki tetap 3 cm dari pinggir kertas bagian bawah.
8. Keterangan yang panjang tidak boleh dilangkaukan ke halaman berikutnya. Lebih baik potong tulisan asli daripada memotong catatan kaki.
9. Jika keterangan yang sama menjadi berurutan (misalnya keterangan nomor 2 sama dengan nomor 3, cukup tuliskan kata ibid daripada mengulang-ulang keterangan catatan kaki.
10. Jika ada keterangan yang sama tapi tidak berurutan, berikan keterangan op.cit., lih [x] [x] merupakan nomor keterangan sebelumnya.
11. Jika keterangan seperti opcit tetapi isinya keterangan tentang artikel, gunakan loc.cit.
12. Untuk keterangan mengenai referensi artikel atau buku tertentu, penulisannya mirip daftar pustaka, tetapi nama pengarang tidak dibalik.
13. Sumber yang lengkap tercantum di dalam daftar kepustakaan. Untuk skripsi/teks sumber dinyatakan dalam bentuk catatan kaki.

1. Fungsi Catatan Kaki
Catatan kaki dicantumkan sebagai pemenuhan kode etik yang berlaku, sebagai penghargaan terhadap karya orang lain.

2. Pemakaian
Catatan kaki dipergunakan sebagai :
a) pendukung keabsahan penemuan atau pernyataan penulis yang tercantum di dalam reks atau sebagai petunjuk sumber;
b) tempat memperluas pembahasan yang diperlukan tetapi tidak relevan jika dimasukkan di dalam teks, penjelasan ini dapat berupa kutipan pula;
c) referensi silang, yaitu petunjuk yang menyatakan pada bagian mana/halaman berapa, hal yang sama dibahas di dalam tulisan;
d) tempat menyatakan penghargaan atas karya atau data yang diterima dari orang lain.

3. Penomoran
Penomoran catatan kaki dilakukan dengan menggurakan angka Arab (1, 2 dan seterusnya) di belakang bagian yang diberi catatan kaki, agak ke atas sedikit tanpa memberikan tanda baca apapun. Nomor itu dapat berurut untuk setiap halaman, setiap bab, atau seluruh tulisan.

4. Penempatan
Catatan kaki dapat ditempatkan langsung di belakang bagian yang diberi keterangan ( catatan kaki langsung) dan diteruskan dengan teks.
Contoh
Peranan dan tugas kaum pria berbeda dengan dan peranan tugas kaum wanita. Sehubungan dengan, hal itu, Margaret Mead (1935) berdasarkan penelitiannya di beberapa masyarakat di Papua Nuguini, menyatakan bahwa perbedaan itu tidak semata-mata berdasarkan perbedaan jenis kelamin saja, melainkan berhubungan erat dengan kondisi sosial-budaya lingkungannya. 1
Margaret Mead, Sex and Temperament in Three Primitive Societies (New York : The American Library, 1950), pp.
Karena kondisi sosial budaya, mungkin berubah dan berkembang, maka peranan dan tugas itu juga mungkin berubah bertukar atau bergeser.
Antara catatan kaki dengan teks dipisahkan dengan garis sepanjang baris.
Cara yang lebih banyak dilakukan ialah dengan meletakkannya pada bagian bawah (kaki) halaman atau pada akhir setiap bab.

5. Unsur-unsur Catatan Kaki
A. Untuk Buku
1) Nama pengarang (editor, penterjemah), ditulis dalam urutan biasa, diikuti koma (.).
2) Judul buku, ditulis dengan huruf kapital (kecuali kata-kata tugas), digarisbawahi.
3) Nama atau nomor seri, kalau ada.
4) Data publikasi :
(a) Jumlah jilid, kalau ada
(b) Kota penerbitan, diikuti titik dua ditulis
(c) Nama penerbit, diikuti koma di antara.
(d) Tahun penerbitan. tanda kurung
5) Nomor jilid kalau perlu.
6) Nomor halaman diikuti titik (.)
B. Untuk Artikel dalm Majalah/Berkala
1) Nama pengarang.
2) Judul artikel, di antara tanda kutip (“...”).
3) Nama majalah, digarisbawahi.
4) Nomor majalah jika ada.
5) Tanggal penerbitan.
6) Nomor halaman.

6. Catatan Kaki Singkat
(A) Ibid. (Singkatan dari Ibidum, artinya sama dengan di atas), untuk catatan kaki yang sumbernya sama dengan catatan kaki yang tepat di atasnya. Ditulis dengan huruf besar, digarisbawahi, diikuti titik (.) dan koma (,) lalu nomor halaman.
(B) op.cit. (Singkatan dari opere citato, artinya dalam karya yang telah dikutip), dipergunakan untuk catatan kaki dari sumber yang pernah dikutip, tetapi telah disisipi catatan kaki lain dari sumber lain. Urutannya : nama pengarang, op.cit nomor halaman.
(C) loc.cit. (Singkatan dari. loco citato, artinya tempat yang telah dikutip), seperti di atas tetapi dari halaman yang sama : nama pengarang loc.cit (tanpa nomor halaman).
 

 http://id.wikipedia.org/wiki/Catatan_kaki
http://qolbyqure.blogspot.com/2011/11/makalah-bahasa-indonesia-iv-kutipan.html

KUTIPAN

Pengertian:
Kutipan, sebuah kata yang mungkin semua orang belum mengetahui maksudnya apa. Disini saya akan mengulas sedikit mengenai kutipan. Kutipan adalah gagasan, ide, pendapat yang diambil dari berbagai sumber. Proses pengambilan gagasan itu disebut mengutip. Gagasan itu bisa diambil dari kamus, ensiklopedi, artikel, laporan, buku, majalah, internet, dan lain sebagainya.

Tujuan:
Dalam tulisan ilmiah, baik berupa artikel, karya tulis, skripsi, tesis, dan disertasi selalu terdapat kutipan. Kutipan adalah pengokohan argumentasi dalam sebuah karangan. Seorang penulis tidak perlu membuang waktu untuk menyelidiki suatu hal yang sudah dibuktikan kebenarannya oleh penulis lain, penulis cukup mengutip karya orang lain tersebut. Dengan demikian kutipan memiliki fungsi sebagai:
a. landasan teori
b. penguat pendapat penulis
c. penjelasan suatu uraian
d. bahan bukti untuk menunjang pendapat itu
Berdasarkan fungsi di atas seorang penulis harus memperhatikan hal-hal berikut:
1) penulis mempertimbangkan bahwa kutipan itu perlu
2) penulis bertanggung jawab penuh terhadap ketepatan dan ketelitian kutipan
3) kutipan dapat terkait dengan penemuan teori
4) jangan terlalu banyak mempergunakan kutipan langsung
5) penulis mempertimbangkan jenis kutipan, kutipan langsung atau kutipan tak langsung
6) perhatikan teknik penulisan kutipan dan kaitannya dengan sumber rujukan

Fungsi Kutipan
Kutipan memiliki fungsi tersendiri. Fungsi dari kutipan adalah sebagai berikut :
1) Menunjukkan kualitas ilmih yang lebih tinggi.
2) Menunjukkan kecermatan yang lebih akurat.
3) Memudahkan penilaian penggunaan sumber dana.
4) Memudahkan pembedaan data pustaka dan ketergantungan tambahan.
5) Mencegah pengulangan penulisan data pustaka.
6) Meningkatkan estetika penulisan.
7) Memudahkan peninjauan kembali penggunaan referensi, dan memudahkan penyuntingan naskah yang terkait dengan data pustaka.

Jenis Kutipan
a. Kutipan langsung:
Kutipan Langsung ialah kutipan yang sama persis dengan teks aslinya,tidak boleh ada perubahan.Kalau ada hal yang dinilai salah/meragukan,kita beri tanda ( sic! ),yang artinya kita sekedar mengutip sesuai dengan aslinya dan tidak bertanggung jawab atas kesalahan itu.Demikian juga kalau kita menyesuaikan ejaan,memberi huruf kapital,garis bawah,atau huruf miring,kita perlu menjelaskan hal tersebut, missal [ huruf miring dari pengutip ],[ ejaan disesuaikan dengan EYD ],dll. Bila dalam kutipan terdapat huruf atau kata yang salah lalu dibetulkan oleh pengutip,harus digunakan huruf siku [ ….. ].

b. Kutipan tidak lansung ( Kutipan Isi )
Dalam kutipan tidak langsung kita hanya mengambil intisari pendapat yang kita kutip.Kutipan tidak langsung ditulis menyatu dengan teks yang kita buat dan tidak usah diapit tanda petik.Penyebutan sumber dapat dengan sistem catatan kaki,dapat juga dengan sistem catatan langsung ( catatan perut ) seperti telah dicontohkan.
d. Kutipan pada catatan kaki
e. Kutipan atas ucapan lisan
f. Kutipan dalam kutipan
g. Kutipan langsung pada materi

Ada tiga cara menempatkan sumber kutipan dalam tulisan, yaitu:

1. cara ringkas, yaitu cara menempatkan sumber kutipan dibelakang bahan yang dikutip. Sumber kutipan ini ditukiskan diantara tanda kurung dengan menyebutkan nama pengarang, tahun penerbitan, dan halaman yang dikutip.

2. cara langsung, yaitu cara menempatkan sumber kutipan langsung dibawah sumber kutipan langsung dibawah pernyataan yang dikutip. Antara pernyataan atau teks dalam tulisan dengan sumber kutipan dipusahkan dengan garis lurus sepanjang garis teks. Jarak garis pemisah dengan teks adalah satu spasi dan jarak garis pemisah dengan sumber kutipan adalah dua spasi, sedangkan garis baris dari kutipan itu sendiri adalah satu spasi

3. cara menempatkan sumber kutipan di kaki halaman, cara ini lazim dfisebut footnote (catatan kaki) dan cara ini lebih banyak dianut dalam penulisan skripsi. Antara bagian teks dengan footnote dipisahkan dengan garis lurus sepanjang dua inci dan jarak baris antara garis pemisah dengan teks adalah satu setengah spasi, sedangkan jarak baris antara garis pemisah atau footnote adalah dua spasi.indensi untuk footnote seperti indensi alines bsru dalam teks. Jarak baris dalam footnote adalah satu spasi, sedangkan jarak antara footnote satu dengan footnote lain dalam tiap halaman adalah dua spasi.

contoh kutipan
1. Kutipan langsung

“Pustaka Java berisi ribuan (lebih dari 5000) kelas beraneka ragam keampuhan. Kekayaan ini merupakan kandungan tersembunyi bahwa penggunaannya dapat menghemat ratusan jam kerja. Keampuhan ini hanya dapat dimanfaatkan bila kita rajin mencoba. Sebelum membuat solusi sendiri, coba eksplorasi pustaka bahasa, mungkin telah diselesaikan” (Bambang Hariyanto, Esensi-esensi Bahasa Pemrograman Java, 2007, Hal. 37-38)

2. Kutipan tak langsung

Penulisan dengan identasi merupakan konvensi penulisan yang bagus untuk diikuti. Identasi berarti memberi iden setiap menemui blok baru pada blok-blok yang berbeda. Identasi adalah gaya penulisan program bukan bagian bahasa secara teknis, sehingga digunakan untuk memperjelas pembacaan program oleh pemrogram, bukan oleh kompilator. Kompilator menghasilkan keluaran yang sama meski tanpa identasi. (Bambang Hariyanto, Esensi-esensi Bahasa Pemrograman Java, 2007, Hal. 174)

http://internasionale.blogspot.com/2012/01/pengertian-kutipanjenis-dan-contohnya.html

Rabu, 31 Oktober 2012

contoh Karangan Eksposisi

MANFAAT KEGIATAN EKSTRAKURIKULER 
Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengankebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khususdiselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/madrasah. Biasanya kegiatan ekstrakurikuler diadakan setelahkegiatan belajar mengajar di sekolah selesai ataupun di hari-hari libur. Visi kegiatanekstra kurikuler adalah berkembangnya potensi, bakat dan minat secara optimal, sertatumbuhnya kemandirian dan kebahagiaan peserta didik yang berguna untuk diri sendiri,keluarga dan masyarakat. Menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka.Menyelenggarakan kegiatan yang memberikan kesempatan peserta didik mengespresikandiri secara bebas melalui kegiatan mandiri dan atau kelompok.Jenis-jenis kegiatan Ekstrakurikuler ada banyak sekali diantaranya:a.Krida, meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS),Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka(PASKIBRAKA). b.Karya Ilmiah, meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaankeilmuan dan kemampuan akademik, penelitian.c.Latihan/lomba keberbakatan/prestasi, meliputi pengembangan bakat olah raga, senidan budaya, cinta alam, jurnaistik, teater, keagamaan.d.Seminar, lokakarya, dan pameran/bazar, dengan substansi antara lain karir, pendidikan, kesehatan, perlindungan HAM, keagamaan, seni budaya.Manfaat kegiatan Ekstrakurikuler itu banyak sekali. kita bisa mendapatkan anekailmu yang bermanfaat. Dalam setiap kegiatan ekstra kurikuler yang dipilih tentu adadasar-dasar ilmunya. Sebut saja Fisika, matematika atau bahasa inggris dimana parasiswa dapat mempelajari tata bahasanya secara baik dan benar. Bila kegiatanEkstrakurikuler berada dibawah bimbingan guru yang tepat, kegiatan ekstra kurikuler  bisa menjadi wadah yang tepat bagi para siswa dalam mengembangkan bakat dankemampuannya, sebagai contoh membentuk band sekolah, dengan demikian bakatmereka tidak terpendam. Melalui ekskul para siswa bisa memupuk jiwa sportif dalamaneka perlombaan (misal: bola basket atau futsal)-baik yang digelar secara internaldisekolah maupun eksternal dengan sekolah lain. Ekstra kurikuler juga bisa mengajarkananak akan arti organisasi, walaupun dalam skala yang kecil. Disana anak bisa belajar menjadi pemimpin, pengurus, atau bahkan belajar mengemas suatu acara yang menaridalam sebuah pameran ekskul. Dan banyak lagi hal positif yang dapat diperoleh siswadengan mengikuti kegiatan ekstra kurikuler.Agar kita dapat mengembangkan minat dan bakat kita dalam Ekstrakurikuler, kitadapat memilihnya sesuai dengan kemampuan kita agar dapat mengasah kemampuan kita.lalu setelah memilih tentukan target atau titik acuan yang membuat kita termotivasi danantusias untuk mengikuti Ekstrakurikuler tersebut. Jalani Ekstrakurikuler tersebut danterima konsekuensinya dengan hati ikhlas karena ini pilihan kita sehingga kita dapat belajar bertanggung jawab. Jangan lupa pintar-pintar mengatur waktu antara kegiatanakademis dan kegiatan Ekstrakurikuler yang kita jalan

http://www.scribd.com/doc/79002976/Contoh-Karangan-Eksposisi

Cara Membuat Tulisan di Blog yng Baik dan Benar

Cara membuat artikel yang baik dan benar dapat mempermudah meberikan pengunjung informasi yang mereka cari. Menyediakan artikel berkualitas pada halaman blog dengan cara membuat artikel terkait akan mempermudah pengunjung memahami apa yang di maksud dalam artikel. Jika halaman blog berisi artikel yang baik dan berguna akan menarik banyak pengunjung dan menarik blogger lain untuk membuat artikel yang berhubungan dengan memberikan link ke situs anda.
Cara membuat artikel yang benar menurut blogger sragen lebih ke suatu kegiatan yang memang sudah pernah terjadi. Penyampaian untuk membuat artikel yang baik yaitu dengan memikirkan tentang kata-kata pengunjung yang akan diketik untuk menemukan artikel pada blog.

Cara Membuat Artikel Yang Baik Dan Benar

  • Menentukan topik dan judul yang akan dibahas untuk membuat artikel menarik.
  • Mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya agar dapat membuat artikel yang berhubungan
  • Membuat artikel agar mudah dimengerti
  • Membuat diusahakan minimal 200 kata.
  • Menggunakan istilah asing seperlunya dan yang memang sudah di kenal.
  • Menerima bila mendapat kritik.
Yang harus kamu lakukan adalah sign in dulu, dengan isi username dan password kamu, setelah kamu berhasil masuk / sign in tadi maka kamu akan dibawa ke dashboard.

Di dashboard ini akan banyak sekali menu yang ditemui, namun kali ini kita tidak bahas semuanya, kita hanya mencoba belajar cara membuat postingan.


Cara membikin postingan sebenarnya cukup mudah, dari dashboard tadi kamu akan melihat tulisan
Post (?), klik itu maka kamu akan dibawa kepada halaman dengan kolom-kolom.

Title = judul

isi kolom tittle dg judul postingan kamu. Sebaik-baik judul adalah judul yang menarik dan merangsang orang untuk melihatnya
Body = Isi
nah kolom bodi ini adalah tempat kamu meletakkan apa saja yang ingin kamu sampaikan kepada pengunjung. Sesuaikan antara judul dengan isi, maka blog kamu akan jadi blog yang dahsyat "kaya bom atom aja.. Hehe"
kolom lainnya acuhkan saja sampai kamu menemukan tulisan private post. Jika kamu sdh menemukan tulisin itu, maka jangan di conteng karena apabila ditandai maka orang lain tidak bisa membaca isi blog kamu, kecuali mereka yang telah kamu follow 
kemudian kamu klik salah satu tombol di bawahnya: 
publish = untuk mempublikasikan 
save as draft = untuk menyimpan

  http://www.bloggersragen.com/2010/10/cara-membuat-artikel-yang-baik-dan.html
http://caramembuat.mywapblog.com/cara-membuat-postingan.xhtml

Jumat, 15 Juni 2012

Manfaat Asuransi

Asuransi mempunyai beberapa manfaat bagi tertanggung yaitu
a. Rasa aman dan perlindungan
Dengan mengikuti asuransi akan memberikan suatu rasa aman terhadap kejadian- kejadian yang tidak diharapkan dan bisa mengakibatkan kerugian.
b. Asuransi dapat dijadikan sebagai tabungan dan sumber pendapatan. Asuransi merupakan salah satu bentuk tabungan dan sumber pendapatan selain deposito, simpanan dan lainnya.
c. Polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan kredit. Bila kita ingin memperoleh kredit bank, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit tersebut.
d. Pendistribusian dan manfaat. Jika tidak ada asuransi maka kerugian yang diakibatkan oleh suatu persitiwa tertentu hanya akan ditanggung oleh yang mengalami peristiwa tersebut. Akan tetapi, dengan adanya asuransi biaya kerugian tersebut dapat dialihkan kepada penanggung yang tentu saja sangat bermanfaat bagi penanggung.
http://id.shvoong.com/business-management/human-resources/2077026-manfaat-asuransi/

Prosedur Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Perbankan

PBI No.8/5/PBI/2006 tanggal 30-1-2006 dan SEBI No. 8/14/DPNP tanggal 1-6-2006

1. Sengketa antara Nasabah dengan Bank yang disebabkan tidak dipenuhinya tuntutan finansial Nasabah oleh Bank dengan nilai paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah). Nilai tuntutan finansial berupa kerugian finansial yang telah terjadi pada Nasabah, potensi kerugian karena penundaan atau tidak dapat dilaksanakannya transaksi keuangan Nasabah dengan pihak lain, dan atau biaya-biaya yang telah dikeluarkan Nasabah untuk menyelesaikan sengketa. Cakupan nilai tuntutan finansial tidak termasuk nilai kerugian immateriil.

2. Pengajuan penyelesaian Sengketa antara Nasabah dengan Bank dalam rangka Mediasi Perbankan kepada pelaksana fungsi Mediasi Perbankan dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:


  • Diajukan secara tertulis (formulir tersedia pada kantor Bank terdekat) dengan disertai dokumen pendukung yang memadai
    • Fotokopi surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan Bank kepada Nasabah
    • Fotokopi bukti identitas Nasabah yang masih berlaku
    • Surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai yang cukup bahwa sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga Mediasi lainnya dan belum pernah diproses dalam Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (format surat pernyataan tersedia pada kantor Bank terdekat)
    • Fotokopi dokumen pendukung yang terkait dengan Sengketa yang diajukan
    • Fotokopi surat kuasa, dalam hal pengajuan penyelesaian Sengketa dikuasakan.
  • Pernah diajukan upaya penyelesaiannya oleh Nasabah kepada Bank
  • Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau belum terdapat Kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga Mediasi lainnya
  • Sengketa yang diajukan merupakan Sengketa keperdataan
  • Sengketa yang diajukan belum pernah diproses dalam Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia; dan
  • Pengajuan Penyelesaian Sengketa tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian Pengaduan yang disampaikan Bank kepada Nasabah

3. Pengaduan penyelesaian Sengketa disampaikan kepada Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan, Bank Indonesia, Menara Radius Prawiro lantai 19, Jalan M.H Thamrin No. 2, Jakarta 10110 dengan tembusan kepada Bank yang bersangkutan.

4. Proses Mediasi dilaksanakan setelah Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan Bank menandatangani perjanjian Mediasi (agreement to mediate) yang memuat:


  • Kesepakatan untuk memilih Mediasi sebagai alternatif penyelesaian Sengketa
  • Persetujuan untuk patuh dan tunduk pada aturan Mediasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia

5. Pelaksanaan proses Mediasi sampai dengan ditandatanganinya Akta Kesepakatan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan Bank menandatangani perjanjian Mediasi (agreement to mediate) dan dapat diperpanjang sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja berikutnya berdasarkan kesepakatan Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan Bank.

6. Kesepakatan antara Nasabah atau Perwakilan Nasabah dengan Bank yang dihasilkan dari proses Mediasi dituangkan dalam Akta Kesepakatan yang ditandatangani oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan Bank       

http://www.citibank.co.id/bahasa/banking_invesment/mediation_int_rate.htm

Asuransi di Indonesia


Asuransi Bersama Venture Perusahaan. Ada beberapa patungan perusahaan asuransi umum di Indonesia, dalam afiliasi dan kemitraan dengan Eropa terkemuka, Amerika Utara dan perusahaan asuransi Jepang. Ketika datang untuk memilih perusahaan asuransi, masalah ini biasanya percaya - dan yang Anda merasa nyaman berurusan dengan. Jadi sebuah perusahaan terpercaya dari negara asal Anda dengan struktur kebijakan dan prosedur klaim akrab mungkin lebih mudah untuk menangani. Beberapa kerjasama operasi perusahaan asuransi umum di Indonesia juga menawarkan asuransi medis yang handal. Semua dari mereka menawarkan cek perjalanan, "pemilik rumah dan asuransi rumah, asuransi kewajiban pribadi dan -, mobil / kendaraan bermotor (pihak ketiga, kerusakan sendiri, kecelakaan driver / pribadi penumpang) dan asuransi jiwa - dengan syarat Anda dapat memahami (susunan kata kebijakan asuransi di Bahasa Indonesia dan bahasa Inggris).

Country Home Asuransi Tanyakan perusahaan asuransi Anda di negara asal Anda apa yang mereka menawarkan cakupan selama Anda tinggal di luar negeri, serta selama perjalanan ke dan dari baru Anda posting dan perjalanan bisnis. Misalnya, Anda mungkin menganggap bahwa pemilik rumah kebijakan Anda akan melindungi Anda di mana pun Anda tinggal, tetapi dalam kenyataannya, mungkin ada banyak situasi yang tidak tercakup dalam kebijakan negara Anda asuransi selama Anda tinggal di luar negeri. Juga, selalu ada komplikasi dalam proses klaim, jika di luar negeri berbasis perusahaan tidak memiliki satu untuk menyelidiki secara lokal.
Terlepas dari nilai pertanggungan mungkin di negara asal Anda, kami menyarankan Anda untuk membeli secara lokal perlindungan asuransi untuk properti Anda (jika Anda memilikinya), rumah tangga Anda, mobil Anda (s), tanggung jawab pribadi Anda dan staf rumah tangga Anda. Sedangkan untuk polis asuransi medis Anda di negara asal Anda, Anda mungkin sudah memiliki jangkauan yang cukup.
Asuransi untuk karyawan AndaJika Anda bekerja untuk sebuah perusahaan multinasional di Indonesia, Anda juga dapat menjamin perlindungan bagi karyawan Anda - melalui kebijakan kelompok untuk kesehatan, kehidupan dan kecelakaan diri. Seringkali skema medis adalah nilai jual yang baik dalam mendorong staf yang kompeten Bahasa Indonesia untuk bergabung dengan perusahaan Anda. Ini perusahaan patungan umum perusahaan asuransi juga dapat mengelola skema asuransi internal, jika Anda lebih memilih untuk menjaga semuanya di-rumah. Kecelakaan pemerintah skema asuransi, Jamsostek, meliputi kecelakaan kerja, kematian, usia tua dan perawatan kesehatan. Bagian dari premi dibayar oleh perusahaan dan karyawan. Skema ini adalah wajib bagi perusahaan dengan lebih dari 10 karyawan dan gaji lebih dari Rp 1.000.000 / bulan.
Asuransi untuk staf rumah tangga Ini adalah adat untuk ekspatriat (dan juga Indonesia) untuk menutupi biaya pengobatan dasar dari staf rumah tangga mereka dan driver. Pembantu Anda, masak dan sopir mungkin mengharapkan penggantian semua biaya pengobatan, rawat dan rumah sakit, serta bantuan bersalin. Tidak seperti di barat ... ini tagihan medis sangat wajar sebagai hambamu akan pergi ke praktisi lingkungan, yang tidak mengenakan tarif tinggi. Untuk memastikan bahwa Anda tidak terjebak dengan tagihan medis tinggi untuk seorang anggota staf rumah tangga, dianjurkan bahwa Anda membuatnya menjadi pra-kondisi pekerjaan mereka bahwa mereka lulus ujian medis di mana mereka akan diperiksa untuk TB dan penyakit menular lainnya . Jika seorang anggota staf Anda telah disewa memang memiliki penyakit serius yang memerlukan pengobatan jangka panjang, mungkin lebih baik untuk memasok mereka dengan obat dan mereka kembali ke desa untuk periode pemulihan mereka.
Staf rumah tangga Anda mungkin akan berharap bahwa kemurahan hati Anda akan terbawa anak-anak mereka dan pasangan. Meskipun tidak diperlukan, sangat umum bahwa ekspatriat membantu membayar biaya pengobatan anggota keluarga terdekat dari staf rumah tangga mereka, atas dasar kasus per kasus. Beberapa mungkin meminta pinjaman untuk perawatan medis bagi anggota keluarga besar. Sekali lagi, yang terbaik untuk mendekati permintaan tersebut secara kasus per kasus individu.
Kerja dengan perusahaan lokal  Jika Anda datang ke Indonesia dengan perusahaan lokal, jangan menganggap mereka akan menawarkan nilai pertanggungan yang sama yang komprehensif Anda akan menerima jika bekerja untuk sebuah perusahaan multinasional. Ekspatriat, secara umum, memiliki kesadaran asuransi lebih tinggi dari kebanyakan orang Indonesia, dan ini tercermin dalam kebijakan keuntungan perusahaan. Banyak perusahaan menutupi biaya pengobatan di bawah skema penggantian untuk menutupi biaya pengobatan, bukan polis asuransi. Ini berarti bahwa semua (atau persentase) biaya pengobatan langsung diganti oleh perusahaan. Beberapa perusahaan menetapkan batas untuk tingkat rendah karyawan, untuk penggantian biaya misalnya sampai jumlah set per tahun atau sampai setara dengan gaji kotor satu bulan.
Hal yang harus dicari dalam sebuah perusahaan asuransi: Perusahaan dengan kehadiran panjang di Indonesia dan neraca menguntungkan.
Sebuah nama yang dapat Anda percaya dan pilih di antara 20 perusahaan atas asuransi.
Layanan pelanggan dalam bahasa Inggris (atau bahasa asli Anda) - itu hak Anda untuk mengharapkan pelayanan yang baik
Lamanya waktu untuk pembayaran klaim (perusahaan lokal sangat lambat - terutama karena mentalitas layanan yang berbeda dan permintaan asuransi rendah premium mereka - menyebabkan mereka menunda pembayaran klaim yang memungkinkan mereka untuk mengkompensasi pendapatan premi yang rendah dengan beberapa pendapatan investasi))
Apakah asuransi di seluruh dunia atau lokal
Apakah cakupan Anda mencakup ketentuan-ketentuan khusus kerusuhan
Apakah Anda termasuk cakupan bencana alam seperti banjir, letusan gunung berapi, dan gempa bumi (sangat penting di Indonesia)
Pastikan agen atau broker Anda menangani digunakan untuk berurusan dengan harapan ekspatriat
Check out website dan kemungkinan untuk membeli produk asuransi on line atau langsung dari perusahaan asuransi tanpa perantara.
Dari catatan khusus dalam waktu tidak pasti, pastikan bahwa asuransi Anda memiliki ketentuan kerusuhan khusus. Sejak kerusuhan Mei 1998 di Jakarta, ada peningkatan kesadaran akan kebutuhan untuk klausa kurang ambigu dalam kebijakan untuk menjaga terhadap kerusuhan terkait klaim / pembayaran perselisihan. Banjir yang SANGAT umum di Jakarta dan gempa bumi sering terjadi di seluruh Indonesia, yakin bahwa tindakan alam secara memadai tertutup.
Polis asuransi dapat ditulis dalam rupiah atau dolar dan premi yang dibebankan sesuai. Jika biaya potensial untuk cakupan Anda dalam dolar terkait (perawatan medis mungkin luar negeri, penggantian suku cadang mobil impor) Anda mungkin ingin mempertimbangkan manfaat dari kebijakan dolar versus kebijakan penggantian terbatas yang dalam rupiah.
Kejahatan terhadap ekspatriat  Jangan berasumsi bahwa karena Anda expat Anda entah bagaimana dibebaskan dari gejolak politik dan kerusuhan di Indonesia. Sementara ekspatriat tidak ditargetkan per se - kita pada umumnya dipahami sebagai kaya. Sebagian besar unsur kriminal takut untuk mencuri dari ekspatriat (mereka takut Anda memiliki semacam kekuatan khusus). Persistent rumor bahwa kesepakatan polisi sangat kasar dengan pencuri yang ekspatriat target juga membantu untuk mencegah kejahatan terhadap ekspatriat. Salah satu kejahatan paling umum terhadap ekspatriat adalah rumah tangga perampokan yang biasanya dilakukan oleh anggota rumah tangga mantan staf serius yang tidak puas. Jarang hal-hal yang telah pulih dicuri karena kurangnya menyelidiki kemampuan polisi. Jadi, item sentimental, yang Anda tidak tahan kalah, yang terbaik yang tertinggal di negara asal Anda.
Instalasi asing, pabrik, tambang dan tanaman, berada di bawah tekanan karena regionalisasi baru kekuasaan dan otoritas di negara ini. Dasawarsa ketidakadilan yang dirasakan, di mana perusahaan multinasional berkolaborasi dengan kekuatan yang ada di Jakarta (keluarga mantan presiden dan kroni-kroninya) untuk mengambil kekayaan dari provinsi, telah menyebabkan pada tahun lalu untuk peningkatan kasus vandalisme dan perusakan properti asing. Perusahaan harus memastikan cakupan yang memadai dalam kasus ini.
Mobil Asuransi  Sementara asuransi mobil tidak diperlukan di Indonesia, bank membutuhkan asuransi jika mobil dibiayai. Dengan tingginya harga mobil di Indonesia, aset bergerak terkena lalu lintas tak terduga, driver sembrono, banjir, pencurian, dan pencurian kecil seperti mengangkat cermin spion dan dop roda. Driver bahasa Indonesia juga telah dikenal untuk menduplikasi kunci mobil, yang kemudian diberikan kepada pencuri untuk mencuri mobil. Pastikan Anda tahu persis apa cakupan Anda akan dalam hal ini. Mobil dicuri jarang ditemukan, mereka memotong untuk suku cadang atau plat berubah atau mereka dengan cepat dikirim ke provinsi. Dalam beberapa kasus langka di mana sebuah mobil dicuri sudah pulih kembali, mereka biasanya dalam kondisi mengerikan.
Untuk menjaga terhadap pencurian - yang terbaik untuk menyewa seorang sopir yang datang sangat direkomendasikan oleh seseorang yang telah mempekerjakan dia untuk jangka waktu yang signifikan.
Dalam kasus kecelakaan mobil, perusahaan asuransi Anda memilih bengkel yang harus Anda gunakan. Akan lebih baik untuk mengetahui bengkel mereka gunakan dalam kasus kecelakaan, sebagai tukang servis yang tidak terlatih dapat melakukan kerusakan yang signifikan untuk mobil Anda.
Jika Anda tidak fasih dalam Bahasa Indonesia, kami menyarankan Anda berhati-hati dalam membuat keputusan untuk mengemudi mobil sendiri di Indonesia. Karena, jika terjadi kecelakaan asing kemungkinan besar akan "dinyatakan" sebagai pihak yang bersalah terlepas dari fakta bahwa orang asing mungkin bertanggung jawab atas kecelakaan itu. Jika Anda memiliki sopir, tolong beritahu pengemudi menangani kasus di tempat kecelakaan.
Harap hati-hati memilih perusahaan asuransi Anda untuk asuransi mobil Anda (pihak ketiga kewajiban, kerusakan sendiri dan kecelakaan diri pengemudi / penumpang) dan harga tidak harus menjadi prioritas hanya Anda. Banyak perusahaan menawarkan asuransi luar negeri yang bisa Anda pertimbangkan. Perlu diingat bahwa Anda akan menemukan sejumlah penyedia premi rendah dan nilai produk tersebut hanya akan ditemukan setelah klaim Anda.
Pribadi kewajiban asuransi Pertanggungan ini adalah suatu keharusan bagi para ekspatriat yang tinggal di Indonesia. Silakan periksa kebijakan Anda di negara asal Anda, apakah itu termasuk cakupan seluruh dunia, yang memberikan anda beberapa kenyamanan dalam kasus sengketa hukum saat Anda bepergian. Meskipun cakupan seluruh dunia Anda, kami menyarankan Anda membeli kebijakan kewajiban pribadi di Indonesia dengan perusahaan asuransi patungan. Karena sistem peradilan di Indonesia adalah mimpi buruk bagi orang asing, Anda sangat dianjurkan untuk mendelegasikan pekerjaan ini kepada perusahaan asuransi mampu, yang baik akan kompensasi atas klaim atau sengketa atas nama Anda.
Produk Investasi Pendapatan ekstra yang membuat sebagai expat bekerja di luar negeri juga dapat diinvestasikan dalam skema jaminan / produk di mana Anda dapat menyimpan untuk pendidikan anak-anak Anda atau pensiun Anda. Sementara perubahan yang terlibat dalam bergerak ke Indonesia membawa banyak ketidakpastian dalam hidup Anda, itu sama pentingnya untuk melindungi prestasi dan aset Anda di Indonesia seperti di negara asal Anda.
 http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://www.expat.or.id/info/insurance.html

9 Kasus Kejahatan Perbankan

Jos Luhukay, pengamat Perbankan Strategic Indonesia, mengatakan, modus kejahatan perbankan bukan hanya soal penipuan (fraud), tetapi lemahnya pengawasan internal control bank terhadap sumber daya manusia juga menjadi titik celah kejahatan perbankan. "Internal control menjadi masalah utama perbankan. Bank Indonesia harus mengatur standard operating procedure (SOP)," kata Jos Luhukay, Senin (2/5/2011).
Berikut adalah sembilan kasus perbankan pada kuartal pertama yang dihimpun oleh Strategic Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal Mabes Polri:
1. Pembobolan Kantor Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tamini Square. Melibatkan supervisor kantor kas tersebut dibantu empat tersangka dari luar bank. Modusnya, membuka rekening atas nama tersangka di luar bank. Uang ditransfer ke rekening tersebut sebesar 6 juta dollar AS. Kemudian uang ditukar dengan dollar hitam (dollar AS palsu berwarna hitam) menjadi 60 juta dollar AS.
2. Pemberian kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif pada Bank Internasional Indonesia (BII) pada 31 Januari 2011. Melibatkan account officer BII Cabang Pangeran Jayakarta. Total kerugian Rp 3,6 miliar.
3. Pencairan deposito dan melarikan pembobolan tabungan nasabah Bank Mandiri. Melibatkan lima tersangka, salah satunya customer service bank tersebut. Modusnya memalsukan tanda tangan di slip penarikan, kemudian ditransfer ke rekening tersangka. Kasus yang dilaporkan 1 Februari 2011, dengan nilai kerugian Rp 18 miliar.
4. Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Margonda Depok. Tersangka seorang wakil pimpinan BNI cabang tersebut. Modusnya, tersangka mengirim berita teleks palsu berisi perintah memindahkan slip surat keputusan kredit dengan membuka rekening peminjaman modal kerja.
5. Pencairan deposito Rp 6 miliar milik nasabah oleh pengurus BPR tanpa sepengetahuan pemiliknya di BPR Pundi Artha Sejahtera, Bekasi, Jawa Barat. Pada saat jatuh tempo deposito itu tidak ada dana. Kasus ini melibatkan Direktur Utama BPR, dua komisaris, komisaris utama, dan seorang pelaku dari luar bank.
6. Pada 9 Maret terjadi pada Bank Danamon. Modusnya head teller Bank Danamon Cabang Menara Bank Danamon menarik uang kas nasabah berulang-ulang sebesar Rp 1,9 miliar dan 110.000 dollar AS.
7. Penggelapan dana nasabah yang dilakukan Kepala Operasi Panin Bank Cabang Metro Sunter dengan mengalirkan dana ke rekening pribadi. Kerugian bank Rp 2,5 miliar.
8. Pembobolan uang nasabah prioritas Citibank Landmark senilai Rp 16,63 miliar yang dilakukan senior relationship manager (RM) bank tersebut. Inong Malinda Dee, selaku RM, menarik dana nasabah tanpa sepengetahuan pemilik melalui slip penarikan kosong yang sudah ditandatangani nasabah.
9. Konspirasi kecurangan investasi/deposito senilai Rp 111 miliar untuk kepentingan pribadi Kepala Cabang Bank Mega Jababeka dan Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk. 

 (Nina Dwiantika/Kontan)
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/05/03/09441743/Inilah.9.Kasus.Kejahatan.Perbankan

Minggu, 10 Juni 2012

Penyelesaian Kasus Perbankan Syariah

Penyelesaian kasus serta permasalahan perbankan syariah merupakan sesuatu proses antara pihak yang bersengketa berupaya mencari jalan keluar dan penyelesaian akhir atas kasus yang timbul. Penyelesaian tersebut dapat dipilih oleh para pihak yang bermasalah untuk menemukan penyelesian secara mutlak tanpa ada intervensi. Disamping itu di dalam Undang-undang sudah dicantumkan kejelasan dan diatur didalamnya mengenai lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah baik melalui lembaga pengadilan atau melalui lembaga non pengadilan serta telah dijelaskan sanksi serta penindak lanjutannya terhadap kasus perbankan syariah tersebut.

Sabtu, 24 Maret 2012

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI PERBANKAN DAN ASURANSI


Hukum Perbankan
Undang-Undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan yang telah diubah dengan undang-undang no.10 tahun 1998. Memeberikan landasan prevensi bagi bank dalam menjalankan kegiatan usahanya, sehingga kepentingan masyarakat maupun kelangsungan hidup bisnis perbankan nasional dapat terlindungi.
unsur unsur hukum perbankan adalah :
1. serangkaian ketentuan hukum positif(perbankan). ketentuan hukum perbankan dengan dikeluarkannya peraturan perundang-undangan. baik berupa undang-undang peraturan pemerintah, keputusan presiden, peraturan bank indonesia, keputusan direksi dan surat edaran bank indonesia dan peraturan pelaksana lainnya.
2. hukum positif (perbankan) tersebut bersumber ketentuan tertulis dan tidak tertulis. tertulis adalah ketentuan dibentuk badan pembentuk hukum dan perundangan yang berwenang, baik berupa peraturan original maupun peraturan derevatif. sedangkan ketentuan yang tidak  tertulis adalah ketentuan yang timbul dan terpelihara dalam praktek  penyelenggaraan operasional perbankan.
4. ketentuan hukum perbankan mengatur tatalaksana kelembagaan bank, yang ,mencakup perizinan bentuk hukum kepengurusan , dan kepemilikan bank.
5. ketentuan hukum bank mengatur aspek kegiatan keusahaanya. fungsi bank sebagai penghimpun dana masyarakat.
Ada beberapa contoh kasus dalam ekonomi perbankan, diantaranya:
·         Praktek pencucian uang : Kejahatan pencucian uang ini di dalam ilmu kriminologi dikategorikan merupakan salah satu bentuk kejahatan organizated crime karena didalam kejahatan ini terdapat pihak-pihak tertentu yang ikut serta. Pada dekade 1980-an uang haram ini semakin berkembang hal ini di tandai dengan berkembangnya bisnis-bisnis haram seperti perdagangan narkoba dan obat bius yang membuat untung miliaran dollar kemudian munculah istilah narco dollar. Tidak hanya kegiatan perdagangan narkoba, akan tetapi kegiatan perjudian dan pelacuran turut meramaikan perkembangan money loundring pada dekade 1980-an ini. Sumber-sumber uang inilah yang kita kenal dengan pencucian uang, lalu uang ini di masukkan pada sektor legal dan uang itu pun menjadi tercuci bersih.Sejalan dengan kemajuan IPTEK ternyata sektor perbankan merupakan sasaran empuk untuk kegiatan pencucian uang mengingat dari sektor inilah yang paling memungkinkan untuk hal ini. Sektor perbankan merupakan sebuah sektor yang memberikan layanan pada lalu lintas keuangan yang dapat dipakai untuk menyembunyikan asal usul uang haram ini.

·         Korupsi : Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus atau politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Hukum Asuransi
Pengertian Asuransi
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, pihak penanggung mengambil alih suatu risiko dari pihak tertanggung. Pengalihan risiko tersebut meliputi kemungkinan kerugian material dialami tertanggung akibat suatu peristiwa yang mungkin atau belum pasti akan terjadi.

Perjanjian asuransi adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi, premi yang harus dibayar oleh tertanggung kepada penanggung sebagai jasa pengalihan risiko tersebut, serta besarnya dana yang bisa diklaim di masa depan, termasuk biaya administratif dan keuntungan.

Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.

Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.

Objek pertanggungan dalam perjanjian asuransi bisa berupa benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan, tanggung jawab hukum, serta berbagai kepentingan lain yang mungkin hilang, rusak, atau berkurang nilainya.

Dengan kata lain, unsur-unsur dalam sebuah perjanjian asuransi meliputi hal-hal berikut :
Subjek hukum, yaitu pihak penanggung dan tertanggung.
Substansi hukum berupa mengalihan risiko.
Objek pertanggungan, berupa benda atau kepentingan yang melekat padanya yang bisa dinilai dengan uang.
Adanya peristiwa tidak tentu yang mungkin terjadi (evenement).

Sebuah perjanjian asuransi dikatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang saling mengikatkan diri.
Adanya kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
Adanya hal tertentu yang menjadi sebab yang halal.

Premi dan Polis
Dalam hukum asuransi, dikenal kata premi dan polis. Berikut ini adalah penjelasannya.
Premi adalah suatu prestasi yang diberikan oleh tertanggung kepada penanggung atas jasanya mengambil alih risiko. Premi adalah kewajiban pokok yang harus dipenuhi oleh tertanggung dan bisa dianggap sebagai imbalan atas jasa penanggung.
Perjanjian pengalihan risiko dalam hukum asuransi harus dibuat secara tertulis dalam sebuah akta tertentu yang menjelaskan tentang unsur-unsur perjanjian tersebut. Akta ini disebut polis dan digunakan sebagai alat bukti perjanjian pertanggungan. Dalam hukum asuransi, polis dibuat oleh pihak tertanggung.

Risiko dan Evenement
Risiko yang dialihkan dari tertanggung kepada penanggung, dalam arti asuransi adalah berupa kemungkinan terjadinya kerugian, serta batalnya sebagian atau keseluruhan keuntungan yang diharapkan, yang diakibatkan oleh suatu kejadian luar biasa yang tidak terprediksi, di luar kekuasaan manusia.

Peristiwa tidak terduga itu disebut evenement, sebuah peristiwa tidak terduga yang menurut pengalaman normal tidak bisa dipastikan akan terjadi. Kalaupun peristiwa tersebut bisa dipastikan terjadi, kematian misalnya, waktunya tidak bisa dipastikan. Peristiwa tersebut juga berupa sesuatu yang tidak diharapkan terjadi. Jika terjadi, akan menimbulkan kerugian atau membatalkan keuntungan.

Dalam menghitung risiko yang ditanggungkan, perusahaan asuransi menerapkan ilmu aktuaria yang menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas.

Prinsip Dasar Asuransi
Terdapat 6 prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam asuransi :
Insurable interest, hak pertanggungan yang timbul dari sebuah hubungan keuangan, yang diakui secara hukum.
Utmost good faith, mengungkapkan secara lengkap mengenai sesuatu yang dipertanggungkan. Dalam hal ini, kedua belah pihak harus jujur menjelaskan mengenai kondisi objek dan luasnya pertanggungan.
Proximate cause, adanya kejadian yang menyebabkan kerugian tanpa adanya intervensi atas kejadian tersebut.
Indemnity, kompensasi finansial yang disediakan penanggung untuk mengembalikan tertanggung pada posisi finansial sesaat sebelum sebuah kejadian enverement terjadi.
Subrogation, hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung.
Contribution, hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya dalam bentuk kerja sama atau gotong royong.

Manfaat Asuransi
Berikut ini adalah beberapa manfaat asuransi :
Jaminan perlindungan atas risiko kerugian tidak terduga.
Efisiensi dalam pengamanan dan pengawasan terhadap suatu barang atau objek.
Biaya premi relatif kecil untuk menghindari suatu potensi risiko yang tidak terduga.
Berdampak pada pemerataan biaya, dari sesuatu yang tak terprediksi menjadi biaya yang jumlahnya tertentu.
Dalam kaitannya dengan hubungan bisnis, asuransi yang dimiliki pihak tertanggung memberi kepercayaan kepada pihak ketiga untuk menjalin hubungan bisnis, misalnya peminjaman uang, kredit, sewa beli, dan sebagainya.
Untuk asuransi jiwa, premi bisa dinilai sebagai tabungan karena jumlah yang dibayar tertanggung akan dikembalikan oleh perusahaan asuransi dalam jumlah yang lebih besar.

Sejarah Asuransi
Diharapkan dengan mengawali pengetahuan tentang Sejarah Asuransi dengan lebih mudah karena akan lebih menghayati atau menjiwai tentang latar belakang dan asal usulnya. Dari penggalian sejarah perekonomian dan kebudayaan manusia, sejak zaman sebelum masehi ditemukan riwayat asal usul sampai perkembangan asuransi seperti sekarang ini. Pada perkembangan awalnya asuransi tentu belum berbentuk seperti sekarang, namun dalam bentuk yang masih samar. Manusia pada umumnya mempunyai naluri selalu berusaha menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, termasuk ancaman kekurangan makan/pangan.

Salah satu riwayat mengenai masalah ini tercantum pada Al-Qur’an Surat Yusuf ayat 43 – 49 dan Kitab Injil Perjanjian Lama Genesis 41. Diriwayatkan tentang salah seorang Raja di Negeri Mesir yang bermimpi melihat tujuh ekor sapi yang kurus-kurus masingrmasing menelan seekor sapi yang gemuk. Dalam mimpinya yang kedua Raja melihat tujuh butir gandum yang kosong. Nabi Yusuf A.S. diminta menafsirkan mimpi tersebut dan menerangkan bahwa negara Mesir akan mengalami tujuh tahun berturut-turut panen gandum yang subur dan kemudian tujuh tahun berikutnya berturut-turut akan mengalami masa paceklik. Selanjutnya NabiYusuf AS. memberi saran agar pada saat panen yang melimpah itu sebagian panen dicadangkan untuk masa paceklik yang akan datang.

Selain itu sebuah buku kuno dari India yang dinami “Rig Veda” yang ditulis dalam bahasa Sansekerta menyebutkan riwayat tentang “Yoga Kshema” yang berarti pertanggungan. Riwayat di atas adalah sebagai bukti bahwa manusia senantiasa memikirkan dan mempersiapkan kehidupan masa depannya.

Sekitar tahun 2250 SM bangsa Babylonia hidup di daerah lembah sungai Euphrat dan Tigris (sekarang menjadi wilayah Irak), pada waktu itu apabila seorang pemilik kapal memerlukan dana untuk mengoperasikan kapalnya atau melakukan suatu usaha dagang, ia dapat meminjam uang dari seorang saudagar (Kreditur) dengan menggunakan kapalnya sebagai jaminan dengan perjanjian bahwa si Pemilik kapal dibebaskan dari pembayaran hutangnya apabila kapal tersebut selamat sampai tujuan, di samping sejumlah uang sebagai imbalan atas risiko yang telah dipikul oleh pemberi pinjaman. Tambahan biaya ini dapat dianggap sama dengan “uang premi” yang dikenal pada asuransi sekarang. Di samping kapal yang dijadikan barang jaminan, dapat pula dipakai sebagai jaminan berupa barang-barang muatan (Cargo). Transaksi seperti ini disebut “RESPONDENT/A CONTRACT”.

Sejarah Asuransi Di Indonesia
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.

Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha pera.suransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan. Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.

Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.

Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan. Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun. Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris


Resiko yang dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss). Misalnya :
Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit.
Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami

Setiap asuransi pasti bermanfaat, yang secara umum manfaatnya adalah :
Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
Transfer Resiko; Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha.

Landasan Hukum
Secara yuridis, hukum asuransi di Indonesia tertuang dalam beberapa produk hukum seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Menteri Keuangan, di antaranya sebagai berikut.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
KMK No.426/KMK/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
KMK No.425/KMK/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
KMK No.423/KMK/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.

Sumber:
makalahhukum.wordpress.com/hukum-perbankan/