BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Pelanggaran etika
bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Didalam bisnis
tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan
yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Tindakan mark
up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak
memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan
segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis. Praktik
curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan
negara.
Di Indonesia
tampaknya masalah penerapan etika pemerintah dalam menyikapi bisnis masih belum
cukup baik dilakukan dan digerakan secara nyata. Pada umumnya baru sampai tahap
pernyataan-pernyaataan atau sekedar lips-service belaka.
Karena memang enforcement dari
pemerintah pun belum tampak secara jelas. Sesungguhnya Indonesia harus
lebih awal menggerakan penerapan etika bisnis secara intensif terutama setelah
tragedi krisis ekonomi tahun 1998. Sayangnya bangsa ini mudah lupa dan mudah
pula memberikan maaf kepada suatu kesalahan yang menyebabkan bencana nasional
sehingga penyebab krisis tidak diselesaikan secara tuntas dan tidak berdasarkan
suatu pola yang mendasar. Sesungguhnya penyebab utama krisis ini, dari sisi
korporasi, adalah tidak berfungsinya praktek etika bisnis secara benar,
konsisten dan konsekwen.
Secara sederhana
yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan
bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan,
industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita
menjalankan bisnis secara adil (fairness),
sesuai dengan hukum yang berlaku (legal) tidak
tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Praktek penerapan
etika bisnis yang paling sering kita jumpai pada umunya diwujudkan dalam bentuk
buku saku & code of conducts dimasing-masing
perusahaan. Hal ini barulah merupakan tahap awal dari praktek etika bisnis
yakni mengkodifikasi-kan nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis
bersama-sama budaya perusahaan, kedalam suatu bentuk pernyataan tertulis
dari perusahaan untuk dilakukan dan tidak dilakukan oleh manajemen dan karyawan
dalam melakukan kegiatan bisnis.
Praktik bisnis
pada dasarnya dapat dilihat sebagai satu “budaya”. Pengabaian etika bisnis
tentu dapat merusak tatanan sosial ekonomi dan kemasyarakatan serta dapat
merusak tatanan ekosistem lingkungan hidup. Dari segi lingkungan hidup,
pengabaian etika bisnis telah mendorong penggunaan sumber daya alam (SDA) secara
besar-besaran dan tidak terencana, sehingga melampaui daya dukung lingkungan.
Selain itu, pengabaian etika bisnis telah mendorong kegiatan industri dalam
berproduksi secara tidak ramah terhadap lingkungan. Tidak sedikit pelaku
industri yang tidak peduli dalam mengolah limbah industri, sehingga menimbulkan
pencemaran terhadap lingkungan, dan akhirnya menyengsarakan masyarakat secara
luas akibat pencemaran tersebut.
I.2 Rumusan Masalah
Apakah yang
dimaksud dengan etika government serta bagaimana etika pemerintah dalam
menyikapi bisnis di Indonesia?
I.3 Tujuan Penulisan
Untuk memahami serta mengeetahui apa itu yang
dimaksud dengan etika pgoverment
serta etika
pemerintah dalam menyikapi bisnis yang berkembang di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 Pengertian Etika
Government
Etika Government yaitu penggunaan
teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi
warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan.
Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan
efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan
publik. Seorang pakar etika terkemuka di Indonesia, Franz Magnis-Suseno
(1979:12-13) menyatakan sebagai berikut :
“mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu adalah tugas etika. Etika adalah
penyelidik filsafat tentang bidang yang mengenai kewajiban-kewajiban manusia
serta tentang yang baik dan buruk . bidang itulah yang kita sebut dengan bidang
moral. Maka etika didefinisikan sebgai filsafat tentang bidang moral. Dari
semua cabang filsafat lain, etika dibedakan oleh karena tidak mempersoalkan
keadaan manusia melainkan bagaimana ia harus bertindak. Etika adalah filsafat
tentang praxis manusia.’’
“mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu adalah tugas etika. Etika adalah
penyelidik filsafat tentang bidang yang mengenai kewajiban-kewajiban manusia
serta tentang yang baik dan buruk . bidang itulah yang kita sebut dengan bidang
moral. Maka etika didefinisikan sebgai filsafat tentang bidang moral. Dari
semua cabang filsafat lain, etika dibedakan oleh karena tidak mempersoalkan
keadaan manusia melainkan bagaimana ia harus bertindak. Etika adalah filsafat
tentang praxis manusia.’’
II.
2 Masalah-masalah praktis etika bisnis
Masalah-masalah dalam praktis etika bisnis
1.
Banyak sudah
terjadi kejahatan ekonomi dan kecurangan bisnis yang dilakukan oleh banyak korporasi
atau pelaku bisnis dan ekonomi yang telah merugikan warga Negara, setidaknya
dalam segi keuntungan financial (pajak) dan kepercayaan public terhadap peranan
Negara (pemerintah) dalam mengawasi dinamika ekonomi, khususnya prosr produksi,
eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam dan pelestarian lingkungan
hidup. Fenomena ini terjadi karena banyak korporasi, terutama para pemimpinnya
tidak memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas kejahatan bisnis. Penyelewengan,penyalahgunaan
otiritas, korupsi dan kolusi juga sulit diatasi. Penipuan
sistematis terhada masyarakat yang dilakukan beberapa pebisnis juga sering terjadi.
sistematis terhada masyarakat yang dilakukan beberapa pebisnis juga sering terjadi.
2.
Masih saja terjadi
persaingan tidak sehat danmonpoli terhadap sektor-sektor ekonomi dengan
menggunakan teori konspirasidimana-mana. Dalam skala global, hal tersebut terjadi
di beberapa Negara.Keadilan dan demokrasi ekonomi acap dipaktekan dengan
mendapat sokongan justrudari penguasa Negara. Kasus-kasus actual, misalnya pemebebasan
tanah utuk bisnis
property.
property.
3.
Kejahatan perbankan,
keuangan (pasar modal) dan perpajakan juga sering dilakukan oleh banyak orang.
Penggelapan pajak, penipuan dengan kartu kredit atau kejahatan maya (cyber
crime), penyalahgunaan kredit, dan penggelapa pajak sangat sulit diatasi, sebab
selain masih rendahya penegakan hokum, etika bisnis dan perilaku juga mengalami
distorsi luar biasa.
4.
Mekanisme
pengawasan dan penegakan hokum terhadap kegiatan bisnis bersekala besar acap
kali diabaikan oleh pemerintah, bahkan trlihat banyak oknum aparat pemerintah melakukan
konspirasi dan kolusi. Fenomena ini dapat dirasakan pada kasus-ksus perbankan
dan banyak kasus mega proyek. Sedikit NGO/LSM yang menaruh perhatian penuh
dalam mengawasi tindak kejahatan bisnis.
5.
Control lembaga
legislatif (parlemen) juga sangat lemah, sebab ada juga anggota parlemen tingkat
pusat dan tingkat daerah yang ikut melakukan kejahatan bisnis, atau sengaja
membiarka terjadi tanpa ada upaya melaporkannya. Sebagian aparatur pemerintah
juga melakukan hal yang sama. Para penegak hukum (beberapa hakim, jaksa,polisi
dan pengacara) juga terlibat dalam kejahatan bisnis/ekonomi.
6.
Masih banyak
pelaku bisnis yang tidak memiliki
etika bisnis, dan oknum pemerintah banyak yang tidak memiliki etika dalam pembangunan ekonomi, perdagangan dan korporasi. Prinsip-prinsip good corporate govermance juga belum
diterapkan secara pasti dan berkelanjutan, begitu pula supremasi hukum melalui law enforcement. Teknolog pemantauan dan penangan kejahatan bisnis juga beum emadai. Budaya malu dan hidup berkecukupan atau berlebihan secara jujur dan bersih masih sedikit dimiliki oleh banyak orang.
etika bisnis, dan oknum pemerintah banyak yang tidak memiliki etika dalam pembangunan ekonomi, perdagangan dan korporasi. Prinsip-prinsip good corporate govermance juga belum
diterapkan secara pasti dan berkelanjutan, begitu pula supremasi hukum melalui law enforcement. Teknolog pemantauan dan penangan kejahatan bisnis juga beum emadai. Budaya malu dan hidup berkecukupan atau berlebihan secara jujur dan bersih masih sedikit dimiliki oleh banyak orang.
BEBERAPA SOLUSI PERMASALAH ETIKA BISNIS
1. Untuk mengatasi kejahatan bisnis/ ekonomi yang
terjadi seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang telah melahirkan
revolusi industri perdagangan, perbankan dan khususnya korporasi, dalam skala
global, sebaliknya semua negara memperkuat komitmen politiknya untuk lebih
memartabatkan kegiatan ekonomi dan bisnis. Dengan begitu, kemakmuran dan
kesejahteraan dapat terwujud. Selain itu perlu juga diperkuat komitmen moralnya untuk tetap konsisten menjalankan sebuah misi penting, yaitu mewujudkan
keadilan, kebenaran, kejujuran, penegakan hukum, penegakan etika dan
peningkatan rasa berkompetisi secara fair, rasional dan berkemanusiaan.
terjadi seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang telah melahirkan
revolusi industri perdagangan, perbankan dan khususnya korporasi, dalam skala
global, sebaliknya semua negara memperkuat komitmen politiknya untuk lebih
memartabatkan kegiatan ekonomi dan bisnis. Dengan begitu, kemakmuran dan
kesejahteraan dapat terwujud. Selain itu perlu juga diperkuat komitmen moralnya untuk tetap konsisten menjalankan sebuah misi penting, yaitu mewujudkan
keadilan, kebenaran, kejujuran, penegakan hukum, penegakan etika dan
peningkatan rasa berkompetisi secara fair, rasional dan berkemanusiaan.
2. Pemerintah harus merancang sebuah pemikiran strategik
mengenal politik penanggulangan kesejahteraan bisnis secara rasional. LSM yang
menaruh perhatian pernuh terhadap upaya penccegahan dan pemberantasan korupsi
harus tetap menekan pemerintah, terutama aparat penegak hukum untuk mengukum
siapapun seberat-beratnya bila mengganggu stabilitas ekonomi. Tindaka reprsif
sesungguhnya harus ditempuh untuk mengganjar para
pelaku kejahatan bisnis/ekonomi dalam skala besar.
pelaku kejahatan bisnis/ekonomi dalam skala besar.
3. Untuk mecegah sekaligus memberantas kejahatan
bisnis/ekonomi,
sesuatu hal yang signifikan, strategik dan fundamental harus diambil, yaitu
dengan lebih dahulu membenahi organisasi kekuasaan kehakiman, kejaksaan dan kepolisian sebagai stakeholders utama dalam penegak hukum. Integritas moral, spiritual dan mental para penegak hukum harus teruji. Tingkat kesejahteraan dan kelangsungan hidup komunitas ini harus diperhatikan.
sesuatu hal yang signifikan, strategik dan fundamental harus diambil, yaitu
dengan lebih dahulu membenahi organisasi kekuasaan kehakiman, kejaksaan dan kepolisian sebagai stakeholders utama dalam penegak hukum. Integritas moral, spiritual dan mental para penegak hukum harus teruji. Tingkat kesejahteraan dan kelangsungan hidup komunitas ini harus diperhatikan.
4. Integritas moral pemerintah dan parlemen juga
harus lebih baik, agar tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung
dalam berbuat kejahatan bisnis/ekonomi. Etika kekuasaan dan berpemerintahan
harus dimiliki pemerintah dan parlemen. Etika politik anggota-anggota DPR juga haruslah
teruji untuk tidak tergoda dengan menggunakan jabatan politik untik mem-backing
pelaku kejahatan bisnis.
5. Etika bisnis harus dikampanyekan
(disosialisasikan) oleh pemerintah dan LSM (NGO) secara berkelanjutan.
Etika bisnis juga harus diberikan sebagai kurikulum (mata ajaran) wajib pada
sekolah-sekolah dan perguruan tinggi yang mendalami ilmu ekonomi, manajemen,
perdagangan, korporasi, perbankan dan keuangan, dan hal-hal yang berrkaitan
dengan itu.
6. Prinsip-prinsip good corporate governance
harus diterapkan pada semua korporasi, baik milik asing, pemerintah, maupun
swasta lokal. Para pelaku bisnis/ekonomi hendaknya menyadari, bahwa di tangan
mereka martabat dan kemajuan bangsa dipertaruhkan.
BAB III
KESIMPULAN
III.1 Kesimpulan
Berdasarkan yang telah diuraikan dalam penulisan
ini, maka dapat kita ambil kesimpulan bagaimana etika pemerintah dalam
menyikapi bisnis di Indonesia. Pemerintah harus lebih siap menghadapi
perkembangan bisnis global baik yang ada dari dalam negara maupun diluar negara,
selain itu pemerintah harus lebih mempersiapkan sumber daya atau
masyarakat yang berbasis pengetahuan tinggi dan juga informasi serta meregenerasi atau mempersiapkan
teknologi untuk kedepannya dalam menghadapi persaingan-persaingan yang akan
timbul.
Daftar Pustaka
www.wikipedia.com
http://dedewulan90.wordpress.com/category/etika-bisnis/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar