1. |
Sengketa antara
Nasabah dengan Bank yang disebabkan tidak dipenuhinya tuntutan finansial
Nasabah oleh Bank dengan nilai paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima
ratus juta Rupiah). Nilai tuntutan finansial berupa kerugian finansial
yang telah terjadi pada Nasabah, potensi kerugian karena penundaan atau
tidak dapat dilaksanakannya transaksi keuangan Nasabah dengan pihak
lain, dan atau biaya-biaya yang telah dikeluarkan Nasabah untuk
menyelesaikan sengketa. Cakupan nilai tuntutan finansial tidak termasuk
nilai kerugian immateriil. |
|
2. | Pengajuan penyelesaian
Sengketa antara Nasabah dengan Bank dalam rangka Mediasi Perbankan
kepada pelaksana fungsi Mediasi Perbankan dapat dilakukan oleh Nasabah
atau Perwakilan Nasabah apabila telah memenuhi persyaratan sebagai
berikut: |
|
|
- Diajukan secara tertulis (formulir tersedia
pada kantor Bank terdekat) dengan disertai dokumen pendukung yang
memadai
- Fotokopi
surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan Bank kepada Nasabah
- Fotokopi bukti identitas Nasabah yang
masih berlaku
- Surat pernyataan
yang ditandatangani diatas materai yang cukup bahwa sengketa yang
diajukan tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari
lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga Mediasi lainnya dan belum
pernah diproses dalam Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh Bank
Indonesia (format surat pernyataan tersedia pada kantor Bank terdekat)
- Fotokopi dokumen pendukung yang
terkait dengan Sengketa yang diajukan
- Fotokopi surat kuasa, dalam hal pengajuan penyelesaian Sengketa
dikuasakan.
- Pernah diajukan
upaya penyelesaiannya oleh Nasabah kepada Bank
- Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau
belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau belum
terdapat Kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga Mediasi lainnya
- Sengketa yang diajukan merupakan
Sengketa keperdataan
- Sengketa
yang diajukan belum pernah diproses dalam Mediasi Perbankan yang
difasilitasi oleh Bank Indonesia; dan
- Pengajuan Penyelesaian Sengketa tidak melebihi 60 (enam puluh)
hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian Pengaduan yang
disampaikan Bank kepada Nasabah
|
|
3. |
Pengaduan
penyelesaian Sengketa disampaikan kepada Direktorat Investigasi dan
Mediasi Perbankan, Bank Indonesia, Menara Radius Prawiro lantai 19,
Jalan M.H Thamrin No. 2, Jakarta 10110 dengan tembusan kepada Bank yang
bersangkutan. |
|
4. |
Proses Mediasi dilaksanakan setelah Nasabah atau Perwakilan
Nasabah dan Bank menandatangani perjanjian Mediasi (agreement to
mediate) yang memuat: |
|
|
- Kesepakatan
untuk memilih Mediasi sebagai alternatif penyelesaian Sengketa
- Persetujuan untuk patuh dan tunduk
pada aturan Mediasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
|
|
|
5. |
Pelaksanaan proses Mediasi sampai dengan
ditandatanganinya Akta Kesepakatan dilakukan dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Nasabah atau Perwakilan Nasabah
dan Bank menandatangani perjanjian Mediasi (agreement to mediate) dan
dapat diperpanjang sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja berikutnya
berdasarkan kesepakatan Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan Bank. |
|
6. |
Kesepakatan antara Nasabah atau Perwakilan
Nasabah dengan Bank yang dihasilkan dari proses Mediasi dituangkan dalam
Akta Kesepakatan yang ditandatangani oleh Nasabah atau Perwakilan
Nasabah dan Bank | | | | | | |
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar