Selasa, 27 Desember 2011

Dasar-dasar Koperasi

1.         Pengertian Koperasi

Di Indonesia pengertian Koperasi menurut Undang-undang Ko­perasi tahun 1967 No. 12 tentang Pokok-pokok Petkoperasian adalah sebagai berikut :
“Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang ber­watak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tats susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Pengertian koperasi tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai beri­kut :
a.       Yang dimaksud dengan “rakyat” adalah orang-orang yang kondisi ekonominya relatif lemah, yang perlu menghimpun tenaganya agar mampu menghadapi kelompok-kelompok/golongan-golongan yang relatif kuat.

b.      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mengakui adanya kcbutuhan tertentu yang sama di kalangan mereka. Kebutuhan yang sama ini secara bersama-sama diusahakan pemenuhannya melalui usaha bersama dalam koperasi. Jadi orang-orang tersebut bergabung dengan sukarela, atas kesadaran akan adanya kebutuhan bersama, schiligga dalam koperasi tidak ada unsur paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak lain.

c.       Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang dan bukan perkumpulan modal. Sekalipun koperasi adalah perkumpulan orang-orang, tetapi ia bukanlah perkumpulan orang-orang yang berdasarkan hobi atau kegemaran seperti perkumpulan sepak bola dan lain sebagainya. Juga koperasi bukan perkumpulan modal yang usahanya berlandaskan pada tujuan untuk mencari laba yang sebesar-besarnya, seperti Firma, perusahaan perseorangan, atau perseroan terbatas. Tetapi koperasi adalah perkum­pulan orang-orang yang mengutamakan pelayanan akan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Hal ini berarti bahwa koperasi harus mengabdikan diri kepada kesejahteraan. bersama atas dasar perikemanusiaan dan bukan kepada kebendaan.

d.      Koperasi memiliki watak sosial. Hal ini berarti bahwa dasar koperasi adalah kerja sama. Di dalam koperasi, anggota perkumpulan bekerja sama berdasarkan kesukarelaan, persamaan derajat (demokrasi, eko­nomi dan sosial) persamaan hak dan kewajiban. Sesuai dengan asas demokrasi, berarti koperasi adalah milik para anggota sendiri dan dengan demikian pads dasamya koperasi diatur, diurus dan dise­lenggarakan sesuai dengan keinginan para anggota perkumpulan itu sendiri. Atau dengan kata lain, bahwa dalam koperasi kekuasaan tertinggi dipegang oleh semua anggota yaitu melalui rapat anggota.


e.      Koperasi juga dapat beranggotakan badan-badan hukum koperasi. Badan hukum adalah suatu badan, yang diperoleh melalui prosedur tertentu, yang secara hukum diakui mempunyai hak dan kewajiban sebagai manusia blase. Badan hukum dibenarkan mempunyai hak milik dan hutang piutang yang terpisah dari hak milik dan hutang piutang para anggotanya
 Koperasi yang masing-masing berkedudukan sebagai badan,beberapa hukum menyatukan diri dalam koperasi yang lebih besar. Koperasi­-koperasi ini mempunyai pengurus dan badan pemeriksa serta anggaran dasar sendiri. Karena jenis usahanya sama, make untuk lebih mem­perkuat usahanya itu mereka membentuk usaha gabungan koperasi. Gabungan atau penyatuan ini menyebabkan Skala koperasi menjadi lebih besar.

f.        Koperasi merupakan kepentingan bersama dari para anggotanya (kekeluargaan). Hal ini dicenninkan berdasarkan karya dan jasa yang disumbang-kan oleh masing-masing anggota. Jadi, partisipasi para anggota dalam kegiatan koperasi serta hasil yang tercapai tergantung dari besar k ecilnya karya dan jasanya. Sifat kekeluargaan juga mengandung arti. bahwa dalam koperasi sejauh mungkin harus dihindar kan timbulnya perselisihan, sikap sating curiga, sikap pilih kasih yang dapat menimbulkan perpecahan dan kehancuran.
Pengertian mengenai asas dan dasar koperasi haruslah ditinjau dan diselesaikan melalui asas kekeluargaan, menurut adat istiadat di Indonesia, sehingga sesuai dengan tujuan negara.
g.       Koperasi merupakan bagian dari tats susunan ekonomi. Hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya, koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, balk bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendid maupun untuk masya­rakat di sekitamya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebu­tuhan bersama dari pars anggotanya. Usaha ini disebut juga usaha atau kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi ini meliputi usaha di bidang

Selain pengertian koperasi menurut. UU Koperasi tahun 1967 Nomor 12 di atas, dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 juga telah digariskan hahwa : “Perekonomian Indonesia disusun secara usaha bersama dan berdasarkan atas asas kekeluargaan” Kemudian ditegaskan dalarn Penjelas­an MID 1945 pasal 33 ayat 1 bahwa : “Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.” Sedangkan dalam ketetapan MPR dinyatakan bahwa : “Koperasi harus digunakan sebagai salah satu wadah utama untuk membina kemampuan usaha golongan ekonomi lemah.”
Mengingat arti koperasi sebagaimana tersebut di atas, maka .koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalarn menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan. ekonomi terbatas. Usaha ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan yang dirasakan bersama, yang pada akhimya mengangkat harga diri, meningkatkan kedudukan serta kemampuan untuk mempertahankan diri dan membebaskan diri dari kesulitan.
 Dalam rangka usaha unluk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki ke ekonomi terbatas tersebut maka pemerintah Indonesia  memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan perkumpulan koperasi bahkan pemerintah secara langsung membantu menumbuhkan, memelihara, mendorong, dan membina koperasi-koperasi yang dibangun atas prakarsa rakyat sendiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar