Minggu, 10 Juni 2012

Penyelesaian Kasus Perbankan Syariah

Penyelesaian kasus serta permasalahan perbankan syariah merupakan sesuatu proses antara pihak yang bersengketa berupaya mencari jalan keluar dan penyelesaian akhir atas kasus yang timbul. Penyelesaian tersebut dapat dipilih oleh para pihak yang bermasalah untuk menemukan penyelesian secara mutlak tanpa ada intervensi. Disamping itu di dalam Undang-undang sudah dicantumkan kejelasan dan diatur didalamnya mengenai lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah baik melalui lembaga pengadilan atau melalui lembaga non pengadilan serta telah dijelaskan sanksi serta penindak lanjutannya terhadap kasus perbankan syariah tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar