Jumat, 15 Juni 2012

Prosedur Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Perbankan

PBI No.8/5/PBI/2006 tanggal 30-1-2006 dan SEBI No. 8/14/DPNP tanggal 1-6-2006

1. Sengketa antara Nasabah dengan Bank yang disebabkan tidak dipenuhinya tuntutan finansial Nasabah oleh Bank dengan nilai paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah). Nilai tuntutan finansial berupa kerugian finansial yang telah terjadi pada Nasabah, potensi kerugian karena penundaan atau tidak dapat dilaksanakannya transaksi keuangan Nasabah dengan pihak lain, dan atau biaya-biaya yang telah dikeluarkan Nasabah untuk menyelesaikan sengketa. Cakupan nilai tuntutan finansial tidak termasuk nilai kerugian immateriil.

2. Pengajuan penyelesaian Sengketa antara Nasabah dengan Bank dalam rangka Mediasi Perbankan kepada pelaksana fungsi Mediasi Perbankan dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:


  • Diajukan secara tertulis (formulir tersedia pada kantor Bank terdekat) dengan disertai dokumen pendukung yang memadai
    • Fotokopi surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan Bank kepada Nasabah
    • Fotokopi bukti identitas Nasabah yang masih berlaku
    • Surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai yang cukup bahwa sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga Mediasi lainnya dan belum pernah diproses dalam Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (format surat pernyataan tersedia pada kantor Bank terdekat)
    • Fotokopi dokumen pendukung yang terkait dengan Sengketa yang diajukan
    • Fotokopi surat kuasa, dalam hal pengajuan penyelesaian Sengketa dikuasakan.
  • Pernah diajukan upaya penyelesaiannya oleh Nasabah kepada Bank
  • Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau belum terdapat Kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga Mediasi lainnya
  • Sengketa yang diajukan merupakan Sengketa keperdataan
  • Sengketa yang diajukan belum pernah diproses dalam Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia; dan
  • Pengajuan Penyelesaian Sengketa tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian Pengaduan yang disampaikan Bank kepada Nasabah

3. Pengaduan penyelesaian Sengketa disampaikan kepada Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan, Bank Indonesia, Menara Radius Prawiro lantai 19, Jalan M.H Thamrin No. 2, Jakarta 10110 dengan tembusan kepada Bank yang bersangkutan.

4. Proses Mediasi dilaksanakan setelah Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan Bank menandatangani perjanjian Mediasi (agreement to mediate) yang memuat:


  • Kesepakatan untuk memilih Mediasi sebagai alternatif penyelesaian Sengketa
  • Persetujuan untuk patuh dan tunduk pada aturan Mediasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia

5. Pelaksanaan proses Mediasi sampai dengan ditandatanganinya Akta Kesepakatan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan Bank menandatangani perjanjian Mediasi (agreement to mediate) dan dapat diperpanjang sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja berikutnya berdasarkan kesepakatan Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan Bank.

6. Kesepakatan antara Nasabah atau Perwakilan Nasabah dengan Bank yang dihasilkan dari proses Mediasi dituangkan dalam Akta Kesepakatan yang ditandatangani oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan Bank       

http://www.citibank.co.id/bahasa/banking_invesment/mediation_int_rate.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar