Sabtu, 05 November 2011

Klasifikasi Koperasi Sebagai Kriteria Koperasi Berkualitas

Dalam 5 tahun kedepan upaya pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ditujukan untuk mewujudkan lingkungan usaha yang mampu menstimulasi, mendimanisasi dan memfasilitasi 70.000 koperasi berkualitas dan 6 juta unit usaha baru, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif pada berbagai tingkat pemerintahan agar Koperasi dan UKM memiliki daya saing yang tinggi didalam dan luar negeri.
Kota Palu target untuk 5 tahun kedepan koperasi berkualitas adalah sebanyak 173 koperasi, dari yang aktif sebanyak 173 unit dan tidak aktif sebanyak 140 unit dan jumlah koperasi yang ada di Kota Palu sebanyak 313 pada posisi Desember 2007.
Instrument yang dipergunakan dalam menetapkan kualitas koperasi adalah hasil pelaksanaan klasifikasi terhadap masing-masing koperasi.
Pelaksanaan klasifikasi koperasi didasarkan pada Peraturan Menteri Negara nomor : 22/Per/M.KUKM/IV/2007 tanggal 16 April 2007 tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa peringkat klasifikasi koperasi adalah sebagai berikut :
Klasifikasi A : Adalah koperasi dengan peringkat Sangat Baik dengan jumlah 85 sampai 100
Klasifikasi B : Adalah koperasi dengan peringkat Baik jumlah nilai 70 sampai 84
Klasifikasi C : Adalah koperasi dengan peringkat Cukup Baik jumlah nilai 55 sampai 69
Klasifikasi D : Adalah koperasi dengan peringkat Kurang Baik jumlah nilai<55
Dalam kaitan itu telah ditetapkan bahwa koperasi berkualitas adalah koperasi yang memiliki peringkat klasifikasi A atau klasifikasi B, atau
klasifikasi c.
 http://www.perindagkoppalu.com/koperasi/5-klasifikasi-koperasi-sebagai-kriteria-koperasi-berkualitas.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar