Prinsip koperasi adalah suatu
sistem ide-ide
abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan
International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Di
Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar